Jakarta - Partai politik yang tergabung dalam KMP (Koalisi Merah Putih) di DPRD
DKI Jakarta telah sepakat menggunakan hak interpelasi terhadap Pelaksana
Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kinerja Ahok yang dipertanyakan banyak pihak serta berbagai polemik yang
kerap ditimbulkan pria yang gemar bersikap arogan tersebut membuat
anggota parlemen KMP (Koalisi Merah Putih) di tingkat daerah DKI Jakarta
harus ambil tindakan.
Wakil Ketua DPRD DKI, H Abraham Lunggana bahkan secara terbuka menyatakan bahwa parlemen KMP di DPRD DKI akan memakzulkan Ahok.
"Ujung-ujungnya kami mau memakzulkan Ahok ,” ujar H Lulung, Senin (10/11).
Hak interpelasi itu akan digunakan untuk mempersoalkan beberapa kebijakan Ahok yang dianggapnya telah meresahkan warga Jakarta. Salah satunya adalah Ingub (Instruksi Gubernur) Nomor 67 Tahun 2014 tentang instruksi pelarangan penjualan dan pemotongan hewan di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.
H Lulung membuktikan dirinya terus mendapat protes keras dari warga Jakarta atas peraturan yang membuat kondisi ibukota menjadi tak kondusif, seperti demo belasan ribu warga Jakarta yang nyaris melumpuhkan ibukota pada Senin (10/11).
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 (c) tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah wajib memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Jadi, Ahok ini sudah melanggar aturan," kata H Lulung.
Selain itu, H Lulung Ahok dinilai telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 (f), yakni peraturan tentang kepala daerah yang diwajibkan menjaga etika dan norma dalam menyelenggarakan pemerintah daerah. Kalimat tak pantas terus saja keluar dari ulut Ahok seperti PNS DKI yang disebut Ahok sebagai bajingan, DPRD yang dilabeli sebagai "pemeras" pihak eksekutif, dan lainnya.
Selain itu, Ahok juga berkinerja buruk dalam menjalankan roda pemerintahan Ibu Kota. Buktinya adalah serapan anggaran DKI tahun 2014 yang baru mencapai sekitar 30 persen.
"Artinya, dia tidak bisa kerja, sebagai pemimpin, Ahok tidak cakap. Makanya, ini lagi digagas (interpelasi). Partai di KMP sudah sepakat," ujar H Lulung.
Wakil Ketua DPRD DKI, H Abraham Lunggana bahkan secara terbuka menyatakan bahwa parlemen KMP di DPRD DKI akan memakzulkan Ahok.
"Ujung-ujungnya kami mau memakzulkan Ahok ,” ujar H Lulung, Senin (10/11).
Hak interpelasi itu akan digunakan untuk mempersoalkan beberapa kebijakan Ahok yang dianggapnya telah meresahkan warga Jakarta. Salah satunya adalah Ingub (Instruksi Gubernur) Nomor 67 Tahun 2014 tentang instruksi pelarangan penjualan dan pemotongan hewan di jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.
H Lulung membuktikan dirinya terus mendapat protes keras dari warga Jakarta atas peraturan yang membuat kondisi ibukota menjadi tak kondusif, seperti demo belasan ribu warga Jakarta yang nyaris melumpuhkan ibukota pada Senin (10/11).
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 (c) tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah wajib memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Jadi, Ahok ini sudah melanggar aturan," kata H Lulung.
Selain itu, H Lulung Ahok dinilai telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 27 (f), yakni peraturan tentang kepala daerah yang diwajibkan menjaga etika dan norma dalam menyelenggarakan pemerintah daerah. Kalimat tak pantas terus saja keluar dari ulut Ahok seperti PNS DKI yang disebut Ahok sebagai bajingan, DPRD yang dilabeli sebagai "pemeras" pihak eksekutif, dan lainnya.
Selain itu, Ahok juga berkinerja buruk dalam menjalankan roda pemerintahan Ibu Kota. Buktinya adalah serapan anggaran DKI tahun 2014 yang baru mencapai sekitar 30 persen.
"Artinya, dia tidak bisa kerja, sebagai pemimpin, Ahok tidak cakap. Makanya, ini lagi digagas (interpelasi). Partai di KMP sudah sepakat," ujar H Lulung.
Baca juga:
(spektanews)