JAKARTA - Menanggapi kata-kata
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama atau dikenal
Ahok terkait dengan aksi Gerakan Masyarakat Jakarta yang berdemonstrasi
menuntut lengsernya Ahok yang dibalas oleh Ahok dengan keinginannya
membubarkan Front Pembela Islam, Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan
Perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), M.
Luthfie Hakim, mengimbau agar ahok dapat lebih arif dalam menyikapi aksi
Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Luthfi , Plt
Gubernur DKI Jakarta yang biasa dipanggil Ahok itu harus lebih
berhati-hati dalam melontarkan ucapan-ucapan terutama yang akan dibaca
oleh publik terkait pembubaran ormas islam tersebut.
"Ahok harus hati- hati berucap baik dari isi kata-kata,
cara penyampaian bahkan gestur dalam menyampaikan segala sesuatu" Ujar
Luthfie dikutip dari Republika, Selasa (11/11).
Luthfie mengatakan
pembubaran FPI yang direkomendasikan Ahok agar dapat dilakukan sesuai
perundang-undangan yang berlaku. Dia menambahkan, sudah ada aturan dan
prosedur hukum yang mengatur tentang alasan-alasan yuridis untuk
membubarkan sebuah ormas.
"Artinya suatu pembubaran itu tidak didasarkan wacana setuju atau tidak setuju" jelas Luthfie.
Hendaknya, Luthfie melanjutkan, ada pemisahan antara ekses suatu aksi dan substansi dari aksi yg dilakukan oleh FPI.
Menurut dia, sebuah
ormas dapat dibubarkan apabila substansi Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah
tangga (AD/ART) maupun visi misi dari ormas tersebut menyalahi aturan
dan undang-undang.
"Substansi itu
penting, sebagaimana orang memandang penting bagaimana cara-cara yang
ditempuh dalam mengaktualisasi substansi yang ingin disampaikan" tukas
Luthfie.
Seperti kita ketahui bersama bahwasanya sikap dan perilaku Ahok sering memancing kemarahan warga Jakarta serta mengucapkan kata-kata kasar.[ROL/Islamedia/ibnu]