Breaking News
Loading...
Selasa, November 11, 2014

Info Post
JAKARTA - Menanggapi kata-kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama atau dikenal Ahok terkait dengan aksi Gerakan Masyarakat Jakarta yang berdemonstrasi menuntut lengsernya Ahok yang dibalas oleh Ahok dengan keinginannya membubarkan Front Pembela Islam, Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Luthfie Hakim, mengimbau agar ahok dapat lebih arif dalam menyikapi aksi Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Luthfi , Plt Gubernur DKI Jakarta yang biasa dipanggil Ahok itu harus lebih berhati-hati dalam melontarkan ucapan-ucapan terutama yang akan dibaca oleh publik terkait pembubaran ormas islam tersebut.

"Ahok harus hati- hati berucap baik dari isi kata-kata, cara penyampaian bahkan gestur dalam menyampaikan segala sesuatu" Ujar Luthfie dikutip dari Republika, Selasa (11/11).

Luthfie mengatakan pembubaran FPI yang direkomendasikan Ahok agar dapat dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dia menambahkan, sudah ada aturan dan prosedur hukum yang mengatur tentang alasan-alasan yuridis untuk membubarkan sebuah ormas.

"Artinya suatu pembubaran itu tidak didasarkan wacana setuju atau tidak setuju" jelas Luthfie.

Hendaknya, Luthfie melanjutkan, ada pemisahan antara ekses suatu aksi dan substansi dari aksi yg dilakukan oleh FPI. 

Menurut dia, sebuah ormas dapat dibubarkan apabila substansi Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah tangga (AD/ART) maupun visi misi dari ormas tersebut menyalahi aturan dan undang-undang.

"Substansi itu penting, sebagaimana orang memandang penting bagaimana cara-cara yang ditempuh dalam  mengaktualisasi substansi yang ingin disampaikan" tukas Luthfie.

Seperti kita ketahui bersama bahwasanya sikap dan perilaku Ahok sering memancing kemarahan warga Jakarta serta mengucapkan kata-kata kasar
.[ROL/Islamedia/ibnu]

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA