Breaking News
Loading...
Sabtu, Oktober 25, 2014

Info Post
JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika Ketua DPD Gerindra DKI Mohamad Taufik menjadi gubernur DKI. 
Mohamad Taufik menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan kepala daerah. Merujuk peraturan itu, pada Pasal 174 disebutkan, kepala daerah yang mangkat tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Pengganti kepala daerah dipilih oleh DPRD jika sisa masa jabatannya masih di atas 18 bulan. DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang mangkat.
"Hebat si Taufik ini lagi cari celah hukum supaya Ahok (Basuki) tetap jadi Wakil Gubernur, ini preseden hukum yang tidak baik. Jadi, tafsiran dia, kalau gubernur mundur, wakil gubernurnya tidak otomatis naik (jadi gubernur), gubernur dipilih DPRD. Jadi, nanti gubernur saya itu Taufik. Kalau sampai terjadi, saya pilih berhenti saja daripada jadi wakilnya orang gila seperti Taufik, kan males banget," kata Basuki kesal, di Balaikota, Jumat (24/10/2014).
Padahal, lanjut dia, di dalam Pasal 203 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan seorang gubernur boleh memilih wakil gubernurnya sendiri. Namun, Taufik justru mencari celah hukum dengan menggunakan pasal lain dalam peraturan tersebut. 
Oleh karena itu, Basuki enggan memusingkan tafsiran celah hukum Wakil Ketua DPRD DKI itu. Ia hanya memikirkan dapat merealisasikan program unggulan dalam sisa tiga tahun pemerintahannya. 
"Kalau memang terjadi seperti itu, negara ini sudah kacau-balau tata negaranya. Mungkin dia mau cari pakar hukum yangkeblinger untuk mendukung argumen dia," kata Basuki. 
Sebelumnya, Taufik memandang UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan. Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. UU ini juga tidak berlaku lagi setelah Presiden keenam SBY menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. [Kompas]

Saya kira, Ahok akan berbohong lagi, dari ucapan yang pernah di ucapkan tidak terbukti. Ahok hanya OMDO (omong doank) !

Berita terkait:

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA