JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama menegaskan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika
Ketua DPD Gerindra DKI Mohamad Taufik menjadi gubernur DKI.
Mohamad Taufik menggunakan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan pemilihan
kepala daerah. Merujuk peraturan itu, pada Pasal 174 disebutkan, kepala daerah
yang mangkat tidak otomatis digantikan oleh wakil kepala daerahnya. Pengganti
kepala daerah dipilih oleh DPRD jika sisa masa jabatannya masih di atas 18
bulan. DPRD dapat mengajukan dua calon nama pengganti kepala daerah yang
mangkat.
"Hebat si Taufik ini lagi cari celah hukum supaya Ahok (Basuki) tetap jadi Wakil Gubernur, ini preseden hukum yang tidak baik. Jadi, tafsiran dia, kalau gubernur mundur, wakil gubernurnya tidak otomatis naik (jadi gubernur), gubernur dipilih DPRD. Jadi, nanti gubernur saya itu Taufik. Kalau sampai terjadi, saya pilih berhenti saja daripada jadi wakilnya orang gila seperti Taufik, kan males banget," kata Basuki kesal, di Balaikota, Jumat (24/10/2014).
Padahal, lanjut dia, di dalam Pasal 203 Perppu
Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan seorang gubernur boleh memilih wakil gubernurnya
sendiri. Namun, Taufik justru mencari celah hukum dengan menggunakan pasal lain
dalam peraturan tersebut.
Oleh karena itu, Basuki enggan memusingkan
tafsiran celah hukum Wakil Ketua DPRD DKI itu. Ia hanya memikirkan dapat
merealisasikan program unggulan dalam sisa tiga tahun pemerintahannya.
"Kalau memang terjadi seperti itu, negara ini
sudah kacau-balau tata negaranya. Mungkin dia mau cari pakar hukum yangkeblinger untuk mendukung argumen dia,"
kata Basuki.
Sebelumnya, Taufik memandang UU Nomor 29 Tahun
2007 tentang kekhususan DKI Jakarta tidak mengatur mekanisme pemilihan kepala
daerah pengganti jika jabatan ditinggal di tengah jalan. Sementara itu, UU
Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku karena terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah. UU ini juga tidak berlaku lagi setelah Presiden
keenam SBY menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014. [Kompas]
Saya kira, Ahok akan berbohong lagi, dari ucapan yang pernah di ucapkan tidak terbukti. Ahok hanya OMDO (omong doank) !
Saya kira, Ahok akan berbohong lagi, dari ucapan yang pernah di ucapkan tidak terbukti. Ahok hanya OMDO (omong doank) !
Berita terkait: