Breaking News
Loading...
Jumat, September 26, 2014

Info Post
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa dirinya merupakan salah satu hasil pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada 26 Mei 2013 lalu.
Ganjar mengatakan, jika tidak dipilih langsung oleh rakyat, dirinya tidak mungkin bisa menjabat sebagai gubernur. Sebagai bentuk kekesalannya terhadap pengesahan UU Pilkada melalui paripurna DPR yang akhirnya memutuskan pilkada melalui DPRD, Ganjar berkomentar bahwa dirinya pasti sulit untuk terpilih lagi pada periode berikutnya.
"Saya kan produk pilkada langsung, saya kalkulasi pensiun saja kalau sistemnya seperti ini (melalui DPRD-red), karena tidak mungkin di atas kertas saya bisa terpilih dengan pemilihan melalui DPRD," tuturnya, Jumat (26/9/2014).
Dia mengatakan jika ada pihak yang mengatakan dirinya bisa terpilih lagi meski pilkada melalui DPRD, itu tidak rasional dan hanya untuk menyenangkan hatinya saja.
"Ada yang bilang, wah kalau orang seperti mas Ganjar pasti bisa terpilih meskipun pemilihan lewat DPRD, ah itu hanya 'ngayem-ngayemi' saja," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa sistem yang disahkan ini sudah mulai dijalankan, tentu akan ada sejumlah lembaga yang segera dibubarkan, antara lain yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu). Hal ini pun akan memunculkan sejumlah dinamika baru.
Ganjar juga menambahkan bahwa pihaknya juga mendesak pemerintah untuk segera membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Hal ini untuk mengawasi kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi pada semua tahapan pelaksanaan pilkada di daerah.
"Katanya sudah dirancang dan tinggal tanda tangan Presiden, tapi kan ini pak Presidennya masih sibuk di luar negeri," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Sedangkan untuk anggaran pilkada yang sudah dianggarkan melalui APBD baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dia mengatakan akan dicadangkan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk kepentingan lain jika tidak digunakan karena pemilihan melalui DPRD.
Seperti diberitakan, melalui rapat paripurna DPR diputuskan pemilihan kepala daerah akan dilakukan melalui DPRD. Keputusan tersebut diambil secara voting dengan hasil anggota DPR yang menyetujui pilkada langsung sebanyak 135 orang, sementara yang setuju melalui DPRD sebanyak 226 orang dari jumlah total 361 orang. [Tribunnews]

Tunjukkan Jiwa Ksatria Mu !

Anda Harus Konsesten dengan Ucapanmu !
Kami Tunggu Janji mu !

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA