Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan
bila Presiden Jokowi telah menghubungi ketua DPR Setya Novanto, terkait status
calon Kapolri Budi Gunawan. Fahri mengisyarakatkan, Presiden batal melantik
Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut dalam waktu dekat ini.
Dalam proses komunikasi
tersebut, menurut Fahri, Setya menegaskan posisi DPR yang telah menganggap BG
sebagai kapolri de facto, yang harus dilantik
Jokowi.
"Presiden bertanya tentang opsi-opsi. Kita opsinya, ya yang
sudah disetujui DPR. Dia (BG) sah untuk dilantik. Secara de facto (BG) kapolri.
Lantik dulu, (urusan) kelembagaan selesai, urusan pribadi silakan
(kemudian)," jelas Fahri Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).
Fahri melanjutkan, apabila BG tak dilantik, maka presiden bisa
dianggap sedang menyandera wibawa DPR dan lembaga kepolisian. Apalagi
menurutnya, Budi Gunawan telah disahkan melalui sidang paripurna DPR.
"BG sudah disahkan di paripurna, sudah berdiri di depan paripurna,
sudah diberi support.
Presiden sudah oke Budi Gunawan calon satu-satunya. Di surat
minta diproses cepat. Secara de facto kapolri itu Budi Gunawan, secara
kelembagaan harus dilantik," tegasnya.
Fahri melanjutkan, Presiden juga mempertanyakan bagaimana
pandangan DPR terkait akibat hukum yang akan terjadi apabila sehabis disahkan,
BG tak dilantik. Dia melanjutkan, presiden sudah diingatkan apabila BG sudah
disahkan sebagai kapolri oleh rapat paripurna DPR.
"Kalau setelah dilantik mau diambil tindakan lain
(nonaktif) oleh presiden itu keputusan dia," tegasnya.(merdeka/14/2/15)