Batam – Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) yang berada di Perumahan Rosadale Blok E No82-83 kembali dieksekusi. Kali ini eksekusi yang dilakukan petugas kepolisian berlangsung ricuh.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu 15 Oktober 2014, sebelum eksekusi Wakil Panitera Pengadilan Negeri Batam Ibnu Fauzi membacakan surat putusan eksekusi di hadapan petugas dan jemaat GKKI. Selanjutnya, petugas kepolisian berusaha mendobrak barisan jemaat, namun mereka membalas dengan cara anarkis melempari polisi dengan batu dan besi serta disiram air.
Puluhan jemaat berusaha menghalangi petugas yang hendak mendobrak pagar seng setinggi dua meter tersebut. Tidak terima dengan aksi petugas, jemaat GKKI langsung mendorong petugas. “Ini rumah Tuhan. Kami tidak pernah berbuat maksiat di rumah ini,” teriak salah seorang jemaat.
Atas peristiwa ini, polisi meringkus 18 jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) yang anarkis dan terlibat bentrok dengan polisi saat proses eksekusi gereja di Perumahan Rosadale Blok E Nomor 82-83, Batam.
Sebanyak 18 jemaat GKKI itu diringkus karena diduga sebagai provokator dan pemicu terjadinya kerusuhan dengan melempari polisi menggunakan besi dan batu. Selanjutnya, polisi membawa para jemaat itu ke Mapolresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Eksekusi terhadap rumah yang terletak di Perumahan Rosadale Blok Blok E No 82-83 kali ini merupakan yang ketiga kalinya setelah dua kali eksekusi beberapa waktu lalu gagal dilakukan. Pasalnya, jemaat GKKI menolak eksekusi tersebut karena mereka mengaku memiliki ketetapan hukum yang sah atas rumah tersebut.
“Kami mempunyai ketetapan hukum yang sah. Kami berdiri atas nama Ong (Ong Yiow Hwee) dan Yap (Yap Kwee Teng), pemilik rumah ini. Rumah ini sudah diberikan kepada kami sejak tahun 2012. Sedangkan Rudi membeli rumah ini tahun 2013,” kata salah seorang jemaat GKKI. [KbrNet/ Berita & Foto: OkeZone]