Breaking News
Loading...
Jumat, Juni 20, 2014

Info Post

Pemilu 2014 - Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Nur Syarifah mengatakan pihaknya belum mengantongi keterangan dan laporan soal pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dituduhkan kepada calon presiden Prabowo Subianto. Menurut Nur Syarifah, KPU tak akan bisa begitu saja mempercayai dugaan pelanggaran HAM berat tanpa bukti yang valid.

"Tudingan pelanggaran HAM berat harus dinyatakan melalui putusan pengadilan yang sifatnya in kracht," kata Nur Syarifah saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Juni 2014. 

Prabowo Subianto dituding sebagai penanggungjawab kasus penculikan 13 aktivis pro-demokrasi tahun 1998 saat dia menjabat Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus. Tudingan tersebut semakin kuat ketika surat rekomendasi pemecatan Prabowo oleh Dewan Kehormatan Perwira belum lama ini muncul di media. Dalam surat tersebut Prabowo dinyatakan telah melakukan tindak penculikan. Walhasil dia dipecat secara tak hormat dari kesatuan TNI Angkatan Darat.

Menurut Nur Syarifah, Prabowo memenuhi persyaratan menjadi seorang calon presiden. Salah satunya dari segi hukum, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Gerakan Indonesia Raya itu punya dokumen yang menunjukkan 'kebersihannya'. 

Prabowo mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah tervalidasi. Selain itu, dia memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Negeri sesuai domisilinya. "Keterangan tersebut sebagai bukti kalau capres tak pernah terjerat perkara pidana lebih dari lima tahun," kata Nur Syarifah. "Termasuk untuk membuktikan sang capres tak punya catatan utang, pailit, dan lainnya."

Serangan pelanggaran HAM terhadap Prabowo semakin menguat pasca-pernyataan mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Jenderal (Purnawirawan) Wiranto yang menyebut mantan Danjen Kopassus itu diberhentikan secara tidak hormat. Wiranto menegaskan bahwa Prabowo merupakan pelaku penculikan 13 aktivis di akhir masa Orde Baru.


PENDUKUNG JOKOWI MASIH PENGEN NGOTOT??... Anda aja deh yang jadi pengurus KPU..wkwkwk


_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA