Jakarta – Jokowi-Jusuf Kalla (JK) kalau terpilih pada Pilpres 2014 dipastikan akan membentuk pemerintahan yang akan menghapuskan perda-perda berbasis syariat Islam. Pemerintahan Jokowi-JK juga tidak akan memberikan izin kepada daerah-daerah untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berbasis syariat Islam.
Hal ini ditegaskan oleh tim sukses Jokowi-JK terkait sistem hukum yang akan diberlakukan di pemerintahan andaikata Jokowi-JK terpilih sebagai pemenang pilpres 2014. “Yang jelas kami tidak mendukung perda yang bersifat syariat,” tegas politisi PDIP yang menjabat sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Trimedya menjelaskan, komitmen itu didasari penilaian terhadap perda berbasis syariat Islam yang dinilai tidak sejalan dengan ideologi yang dianut oleh PDI Perjuangan. “Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final,” terangnya.
Trimedya menilai syariat Islam yang diformulasikan dalam bentuk perda-perda berbasis syariat bisa mengganggu kemajemukan NKRI. “Ke depan kami berharap perda syariat Islam tidak ada. Ini bisa mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-ngotakan masyarakat,” tandasnya.
Untuk itu, PDI Perjuangan akan terus mensosialisasikan gagasan dari MPR soal empat pilar. Sebab isi dari program empat pilar kebangsaan itu sendiri adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Bagi PDIP Pancasila sudah final,” imbuhnya.
Meski begitu, hal ini tidak akan berlaku di wilayah Aceh. Sebab Aceh merupakan wilayah yang memiliki sistem hukum sendiri karena sifatnya daerah istimewa.
“Aceh pengecualian (boleh ada syariat Islam) karena Aceh daerah khusus. Kami memahami kekhususan Aceh. Sama seperti di Papua dan Yogyakarta,” tandasnya.
Sebelum ini sejumlah kepala daerah telah memberlakukan perda berbasis syariat Islam, antara lain perda larangan total terhadap industi dan peredaran minuman keras, larangan aktifitas asusila, mesum dan kemaksiatan termasuk lokalisasi prostitusi, dan sejumlah hal lain yang bertentangan dengan syariat Islam.
[KabarNet/Inilah.com/ANT/adl]