Revolusi Mental yang Salah !!!
Aneh saja jika ada anggota DPR dari KIH yang minta Hak Menyatakan
Pendapat oleh DPR dihapus agar posisi Presiden tidak "terancam".
Balik ke zaman Soeharto dong? Anggota DPR tidak boleh bersuara sama sekali.
Bukannya kemarin di sidang DPR yang suaranya paling keras sampai maju ke depan podium dan
banting2 meja itu dari KIH?
Sudah disepakati berkali kursi pimpinan untuk
KIH dari 12, 16, hingga 21 kursi, eh pas tinggal tanda tangan masih minta
lebih. Minta Hak Menyatakan Pendapat DPR dihapus. Sekalian saja bubarkan DPR.
Mudah2an masyarakat terbuka matanya siapa yang haus kekuasaan dan membuat DPR jadi terkatung2 sehingga tidak bisa bekerja sampai sekarang.
Jakarta - Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) molor lagi, pasalnya ada poin yang belum disepakati. Wakil ketua umum Gerindra Fadli Zon menyinggung banyaknya permintaan damai yang diajukan KIH.
"Istilahnya dikasih hati minta jantung!" kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Fadli menuturkan, KMP sudah membuka diri untuk berdamai dengan KIH yang membentuk DPR tandingan, dengan menyepakati kursi pimpinan komisi dan badan yang finalnya 21 kursi melalui revisi UU MD3.
Namun, kesepakatan yang harusnya segera ditandatangani itu, batal karena KIH di saat 'injury time' mengajukan permintaan baru yaitu menghapus pasla terkait Hak Menyatakan Pendapat. Mereka beralasan hak anggota DPR ini bisa mengancam posisi Presiden.
"Mengenai hak-hak DPR tidak bisa diotak-atik, hak bertanya, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat itu tidak bisa diganggu-gugat," ujar wakil ketua DPR itu.
Fadli mengatakan, tidak bisa karena ada celah merevisi UU MD3, KIH menambahkan permintaan dengan menambahkan menghapus pasal hak melekat pada anggota DPR.
"Kita kembali pada acuan saja, tidak bisa ubah UU seenaknya kecuali ada hal mendasar. Kalau ada perubahan mendasar termasuk hak DPR lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," kritik Fadli.
"Karena itu kembali ke awal kita ingin bagaimana DPR tetap solid dan kita juga bisa merespon perubahan yang ada di pemerintah terkait nomenklatur kementerian," ucapnya. (detikNews)