JAKARTA- Ketua Tim Advokasi Merah Putih Prabowo-Hatta, Habiburokhman, tidak terima Prabowo disebut tidak memiliki legal standing oleh tim kuasa hukum Jokowi-Jusuf Kala dalam persidangan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
"Kalau kita menganggap penarikan diri tersebut sebagai bentuk dari penarikan kami dari proses Pilpres, maka otomatis Jokowi-JK tidak bisa ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih karena dalam Undang-undang Pilpres tidak bisa hanya ada satu pasangan calon. Jadi itu dua hal yang kontradiktf," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Habiburokhman menjelaskan, pernyataan politik Prabowo yang menarik diri bukan pada Pilpres, melainkan pada proses rekapitulasi suara nasional Pilpres.
"Dengan jelas kita nyatakan kita menarik diri dari proses yang saat itu sedang berlangsung yakni proses rekapitulasi. Kalau memang mereka (Jokowi-JK) mengatakan begitu, maka konsekuensinya mereka tidak bisa men-declare sebagai pasangan terpilih," terang Habib.
Oleh karenanya, Habib menegaskan, Prabowo masih memiliki legal standing dalam gugatannya di MK. "Jelas (masih punya legal standing)! Sangat jelas. Legal standing diatur Undang-undang maupun peraturan MK," tukasnya. Okezone