Breaking News
Loading...
Kamis, Juni 12, 2014

Info Post

PLN jangan dijadikan alat kampanye capres-cawapres

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu 11 Juni 2014, menemukan indikasi pelanggaran berat kampanye jelang Pemilu Presiden 9 Juli 2014 mendatang yang diduga dilakukan tim kampanye pasangan nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Dugaan pelanggaran berat itu berupa temuan sejumlah struk tagihan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Garut yang ditempelkan logo Joko Widodo-Jusuf Kalla di sudut kanan bawah. 



Struk PLN berlogo pasangan capres-cawapres itu ditemukan petugas Panwaslu di Kecamatan Tarogong, di beberapa konsumen listrik. Para konsumen mengeluhkan, PLN yang merupakan BUMN dijadikan alat kampanye tim sukses salah satu pasangan capres-cawapres. 


Ketua Panwaslu Garut, Ipah Hafsiah mengatakan, temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini ditemukan petugas dari beberapa warga yang berad di area pasawahan, Tarogong, Garut. Menurutnya struk tagihan listrik pada umumnya polos, namun struk PLN di Garut terpampang foto pasangan capres-cawapres nomor urut dua.

"Indikasi pelanggaran ini masih dikaji, apakah masuk pelanggaran pemilu atau masuk ranah pidana pemilu," kata Ipah Hafsiah. 

Rencananya, Panwaslu Garut akan memanggil PLN Garut untuk memberikan klarifikasi, apakah ada unsur kesengajaan dengan melampirkan logo capres-cawapres tertentu, atau ada pihak ketiga yang melakukan pelanggaran itu.

Hasil klarifikasi itu nantinya akan menjadi kajian Panwas Garut untuk menentukan kasus tersebut masuk ke ranah pelanggaran administratif atau ranah pidana pemilu. (Taufiq Hidayah/tvOne Garut)

© VIVA.co.id

Sst...Ada Struk PLN Ditempeli Logo Jokowi-JK

Garut - Ditemukan struk tagihan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Garut yang ditempeli logo Joko Widodo–Jusuf Kalla di bagian sudut kanan bawah, Rabu (11/6/2014).


Struk tagihan listrik pada umumnya polos. Penemuan ini sedang dalam sorotan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) untuk daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Hal ini bisa merupakan pelanggaran berat yang dilakukan pihak tertentu menjelang pilpres 9 Juli nanti. Belum diketahui siapa pelakunya.

Panwaslu Garut akan memanggil PLN Garut untuk dimintai keterangan, apakah ada unsur kesengajaan dalam melampirkan logo Jokowi–JK itu atau ada pihak ketiga yang sengaja melakukan pelanggaran itu. 

[inilahcom]

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA