Breaking News
Loading...
Selasa, Mei 20, 2014

Info Post

Pencapresan Joko Widodo masih dibayang-bayangi oleh kasus mark up pengadaan TransJakarta di Dinas Perhubungan DKI tahun 2013. Hingga saat ini Jokowi pun belum secara terbuka membuktikan secara aktif bahwa dia tidak terlibat dalam kasus ini sebagaimana tuduhan sementara kalangan.

Padahal, bisa saja ini mengganjal pencapresan Jokowi. Lebih-lebih bila memang tudingan orang itu benar adanya. 
Bila ini terjadi, maka Jokowi bisa batal meski sudah mendaftarkan diri menjadi capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam aturan disebutkan, capres dan cawapres dapat diganti jika berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, terkena vonis pidana inkracht dan/atau mengundurkan diri.

Kejaksaan Agung sendiri dituntut transparan dan clear dalam penanganan kasus ini supaya tidak terjadi kekisruhan di kemudian hari.

"Kita ingin semua clear, suara-suara yang disampaikan Udar Pristono (mantan Kadishub DKI) benar atau tidak harus diklarifikasi oleh Kejagung agar tidak jadi fitnah, terjadi hal yang tidakfair dalam realita politik yang berkembang," pinta pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 19/5). 

Setidaknya, lanjut dia, anggapan miring orang soal mafia hukum di Kejagung bisa terpatahkan dengan keberanian lembaga adhyaksa itu menyeret pihak-pihak bertanggung jawab dalam kasus TransJakarta tanpa pandang bulu.

Ia curiga Perppu Pilpres yang diwacanakan KPU baru-baru ada kaitannya pula dengan kasus Transjakarta. Sebab, bukan tidak mungkin pendaftaran capres-cawapres ditunda karena Jokowi tersandera kasus hukum.[wid] 

Bagaimana Bila Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Daftar di KPU? 

Mungkin ini teka-teki ada apa Jokowi mendatangi Ketua KPK Abraham Samad. Mungkin Jokowi melobi KPK agar jangan memeriksa Jokowi kerena akan mengikuti kompetisi PILPRES. Mungkin KPK di minta untuk diam soal kasus Korupsi Busway TransJakarta. 



_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA