Breaking News
Loading...
Kamis, Mei 22, 2014

Info Post


Jakarta – Sejumlah kader Golkar ‘mbalelo’ mendukung pencapresan Jokowi-Jusuf Kalla (JK). Sesuai aturan di AD ART Golkar, mereka bisa dipecat olah Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical).

Sekjen Golkar Idrus Marham sudah mengingatkan para kader yang ‘mbalelo’ untuk melihat aturan partai. Sebab, ternyata di AD ART Golkar, para kader itu bisa diberhentikan dari posisinya sebagai anggota Golkar.

“Semuanya dikembalikan ke aturan partai. Yang militan, pasti tahu aturan itu, itu diuji militansi kader,” kata Sekjen Golkar Idrus Marham di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (20/5) kemarin.

Dalam Pasal 15 Anggaran Dasar (AD) Golkar, diatur soal kewajiban anggota partai. Poin nomor tiga menegaskan anggota Golkar wajib kebijakan Partai Golkar.

“Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai Golkar,” demikian tertulis dalam AD Golkar yang dikutip detikcom dari situs partaigolkar.or.id, Rabu (21/5/2014).

Lalu dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Golkar, diatur soal pemberhentian anggota Golkar. Pasal 4 sub poin 3 ART Golkar mengatur anggota bisa diberhentikan jika melanggar keputusan Rapimnas Golkar.

“Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau Keputusan Musyawarah Nasional, dan atau Rapat Pimpinan Nasional,” demikian bunyi poin tersebut.

Seperti diketahui hasil Rapimnas Golkar telah memberikan mandat sepenuhnya kepada Ical untuk menentukan arah koalisi Golkar. Dan Ical sudah memutuskan untuk mendukung pencapresan Prabowo-Hatta.

Aturan sudah memungkinkan, apakah Ical berani memecat para kadernya? (detikNews)



_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA