Pasuruan - Agustina Amprawati, seorang caleg DPRD Provinsi Dapil II dari Partai Gerinda melaporkan 13 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan ke Panwaslu setempat. Dilaporkannya 13 PPK itu lantaran sang caleg merasa ditipu karena tak meraup suara signifikan seperti yang dijanjikan oleh para ketua PPK tersebut. Padahal si caleg itu sendiri sudah mengeluarkan dana kepada mereka hingga Rp 116 juta dan juga satu unit sepeda motor Megapro keluaran tahun 2013.
"Saya dijanjikan oleh mereka akan mendapat tambahan suara minimal 5.000 suara dari setiap kecamatan yang menjadi daerah pengawasan mereka. Namun, nyatanya apa yang mereka janjikan itu ternyata tidak ada," ujar Agustina Amprawati saat dihubungi beritajatim.com, Minggu malam (20/4/2014).
Kepada beritajatim.com, perempuan yang akrab disapa Mbak Tina ini menjelaskan bahwa pada Minggu siang, dirinya dengan didampingi Penasehat Hukumnya yaitu Ayik Suhaya melaporkan 13 PPK itu kepada ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane.
"Kebetulan hari ini ketua panwaslu tersebut, sedang mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Pasuruan, jadinya kami ke kantor KPU yang ada di Kejayan. Dan saat sampai di sana (Kejayan Pasuruan.red), kedatangan kami langsung diterima oleh ketua Panwaslu di kantor Panwascam Kejayan,"terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa untuk memperkuat laporannya, ia yang kala itu didampingi penasehat hukumnya tersebut, membawa sejumlah barang bukti seperti kwintasi pembayaran, bukti absensi sejumlah pertemuan dengan ke 13 ketua PPK serta dokumen pendukung lainnya, berupa surat perjanjian berisi kesanggupan 13 PPK untuk siap mengganti rugi Rp 4 miliar, jika mereka gagal menggelembungkan suara.
Kesanggupan itu sendiri sudah tertuang dalam selembar surat perjanjian tertulis tangan, yang telah ditandatangani oleh sejumlah ketua PPK yang bersedia membantu menggelembungkan suara. Berikut isi surat perjanjian tersebut;
"Yang bertanda-tangan di bawah ini kami 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pasuruan yang sesuai dengan tanda terima di bawah ini menyatakan dengan sebenarnya, bahwa kami sanggup memenangkan caleg Prop Jatim a/n Agustina Amprawati, ST dan telah kami terima RP 77.500.000....."
Menurut Agustina, selepas memberikan uang Rp 77,5 juta tersebut pada 17 Maret 2014, ia juga memberikan sejumlah uang lagi kepada perwakilan 13 Katua PPK dan sebuah motor Mega Pro ke salah satu PPK dalam waktu berbeda. Ia mengatakan total uang yang diberikan Agustina pada 13 PKK tersebut, yaitu Rp 116 Juta. "Untuk proses pemberian uang dilakukan di Posko pemenangan saya yang berada di Jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan," imbuhnya.
Selain itu, Mbak Tina juga membeberkan, kalau dalam surat pernyataan itu juga disebutkan, bahwa 13 ketua PPK menyatakan kesanggupannya untuk dipidanakan, apabila mereka mengingkari surat perjanjian tersebut.
"Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Apabila mengingkari penyataan tersebut kami siap untuk dipidanakan dan mengembalikan dana tersebut sepuluh kali lipat, ditambah kampanye dengan biaya Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) yang ditanggung oleh nama-nama yang tersebut di atas,".
Berikut ini adalah nama-nama ketua PPK yang muncul berdasarkan surat perjanijian yang telah ditanda tangani dan juga bukti penerimaan uang; Ketua PPK Gempol (Khumaidi), Ketua PPK Lekok (Lutfi), Ketua PPK Prigen (Tauhid) non aktif, Ketua PPK Beji (Budi), Ketua PPK Gondang wetan (Musta’in), Ketua PPK Grati (Sholeh), Ketua PPK Pohjentrek (Edi), Ketua PPK Wonorejo (Suhudi), Ketua PPK Sukorejo (Eko), Ketua PPK Purwosari (Imam), Ketua PPK Winongan (Endang), Ketua PPK Bangil (Sujarwanto) dan Ketua PPK Kraton (Ansori).
(beritajatim.com)