Breaking News
Loading...
Selasa, Agustus 26, 2014

Info Post

Oleh: Andi Ryansyah, Penikmat Sejarah
HERAN dan geli sekali saya membaca berita tentang seorang anggota DPR RI Bambang Beathor Suryadi dari partai yang nyaring terdengar Nasionalis dan Pancasilais bernama PDIP itu. Sebab pada HUT RI ke-69, ia justru memproklamirkan dukungannya atas komunis yang sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila.
 “Hanya dengan mencabut TAP MPRS No XXV/1966, bangsa ini kembali “mampu” membentengi Bangsa, Negara dan Rakyat dari rongrongan ideologi dan maksud bangsa lain,” katanya.[1] 
Seperti diketahui, TAP MPRS No XXV/ 1966 berisi Ketetapan Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan sebagai Organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/Marxisme-Lenininisme.
Sebelum TAP MPRS di atas ada, para ulama kita sebenarnya sudah melarang wabah komunis menyebar di Indonesia. Itu dibuktikan dengan diadakannya Muktamar Alim Ulama seluruh Indonesia pada tanggal 8-11 September 1957 di Palembang. 
Dalam muktamar itu, disimpulkan sebagai berikut:
1. Ideologi-ajaran komunis dalam lapangan falsafah berisi Atheisme, adalah anti agama.
2. Ideologi-ajaran komunisme dalam lapangan politik adalah anti demokrasi (diktator proletariat (istibdad).
3. Ideologi-ajaran komunisme dalam lapangan sosial menganjurkan pertentangan dan perjuangan kelas.
4.Ideologi-ajaran komunisme dalam lapangan ekonomi menghilangkan hak perseorangan.
Ideologi-ideologi yang demikian itu bukan saja berlawanan dengan ajaran Islam pada khususnya dan agama-agama lain pada umumnya, akan tetapi merupakan tantangan dan serangan terhadap hidup keagamaan pada umumnya.
Memutuskan bahwa:
1. Ideologi-ajaran komunisme adalah kufur hukumnya dan haram bagi umat Islam menganutnya.
2. Bagi orang yang menganut ideologi-ajaran komunisme dengan keyakinan dan kesadaran, kafirlah dia dan tidak sah menikah dan menikahkan orang islam, tiada pusaka mempusakai dan haram jenazahnya diselenggarakan (tata-cara pengurusan) secara Islam.
3. Bagi orang yang memasuki organisasi atau partai yang ber-ideologi komunisme PKI, SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Pemuda Rakyat dan lan-lain tiada keyakinan dan kesadaran, sesatlah dia dan wajib bagi umat Islam menyeru mereka meninggalkan organisasi dan partai tersebut.[2]
Demikianlah bunyi hasil Muktamar Alim Ulama seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh ketuanya KH M.Isa Anshary dan Sekretaris Ghazali hassan.
Sedihnya, sekitar lima tahun pasca hasil Muktamar itu diputuskan, KH M.Isa Anshary dipenjarakan selama kurang lebih empat tahun tanpa melalui proses pengadilan. Beliau dipenjara sebab pemerintahan saat itu terjangkit wabah komunis. Betapa hebatnya penderitan ulama kita dulu, betapa pula nasib keluarga dan anak-anaknya yang masih kecil ditinggalkan, tidaklah menjadi pikiran komunis.
Oleh karena itu, kita patut bersyukur kepada Allah karena kesewenang-wenangan komunis telah berakhir. Rasanya kurang bila berucap hamdalah saja, kita perlu juga teruskan perjuangan ulama kita menentang komunis. Wallahu a’lam.

[2] Buya Hamka, Dari Hati ke Hati Tentang Agama, Sosial-Budaya, Politik, Jakarta: Pustaka Panjimas, 2002, hlm. 319-320

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA