Jakarta - Dalam sidang keterangan saksi Prabowo-Hatta yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), ada satu kasus yang menjadi perhatian serius dari hakim konstitusi.
Salah satunya yaitu di TPS 23 kampung Kepuh Kiriman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Di TPS itu ada jumlah pemilih yang melebihi surat suara yang tersedia.
"DPT di TPS itu ada 260, dan 130 DPKtb (daftar pemilih khusus tambahan)," kata saksi Prabowo-Hatta, Purwanto disidang MK, Jumat (8/8/2014).
Mendapati hal itu, hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan jumlah surat suara yang ada. Untuk diketahui jumlah surat suara per TPS yaitu jumlah DPT ditambah dua persen dari jumlah DPT. Namun 130 pemilih DPKtb, melibihi dua persen jumlah surat suara cadangan.
"Ini keganjilan luar biasa, kok ada tambahan 130, mereka nyoblos dari mana," kata Arief.
"Justru itu yang kami pertanyakan," jawab Purwanto.
"Kami catat betul ini, apakah saudara beri keterangan yang benar, tolong KPU beri jawaban nanti," tambah Hakim Konstitusi Arief.
Purwanto menambahkan, dirinya menyampaikan keberatan secara resmi ke KPUD 130 DPKtb tersebut.
Inilahcom