Berikut, saya hanya men-share berita dari media online. Entah
ini benar atau tidak, dipersilahkan teman-teman menilai.
Kemenangan
Jokowi Ditangguhkan di MK, Amerika Serikat Persilakan Prabowo Jadi Presiden
Kamis, 07 Agustus 2014 , 17:32:00 WIB
SEJAK keputusan KPU yang memenangkan Ir H Joko
Widodo di Pilpres di gugat karena di duga melakukan tindak pelanggaran dan
kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif bersama lembaga
penyelenggara (KPU), sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan
tersebut dan menangguhkan kemenangannya untuk selanjutnya di adili.
Akibat sengketa pilpres ini, mendadak Amerika
Serikat (AS) yang sejak awalnya berusaha menjegal pencapresan Prabowo Subianto
tiba-tiba persilahkan Prabowo Subianto untuk terpilih menjadi presiden RI
selanjutnya, seperti yang kabarkan di salah satu media online (07/06/2014) bahwa
pihak Washington, kata Robert O Blake menegaskan bahwa AS netral dan tidak
memihak. Padahal jelas betul sebelum Joko Widodo resmi ditetapkan sebagai
capres, AS yang diwakili Robert O Blake sempat melakukan pertemuan khusus
dengan Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri.
Menurut pengamat politik Universitas Indonesia,
berubahnya sikap AS ini dikarenakan ada laporan kegiatan intelijennya yang
menyebut kasus korupsi Bus TransJakarta, yang diduga melibatkan Gubernur DKI
Jakarta itu dan memang AS selalu mencari posisi aman saat prediksi sulit
ditentukan. Bisa jadi AS saat ini melihat posisi kedua kubu seimbang, sehingga
AS tidak berani untuk mendukung salah satu pasang.
Selain itu, menyusul pernyataan ketua DKPP, Jimly
Asshiddiqie (4/8/2014) yang menyebut pemenang Pilpres 2014 sesungguhnya adalah
hasil keputusan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya. Bahwa
"Pemenang Pilpres 2014 masih belum ada, nanti finalnya di MK, itu baru
resmi dan mengikat, menurutnya, pemenang Pilpres 2014 versi KPU masih bisa
dianulir. Pemenang bisa saja berubah, yang kalah bisa saja menang, jadi
tergantung keputusan MK nanti.”
Jika pemenang pemilu presiden 9 Juli lalu masih
belum, berarti singkatnya, hasil Pilpres cacat hukum. Karena nyatanya KPU telah
gagal menyelenggarakan pemilu presiden yang bersih, jujur, adil dan demokratis.
Ingat, yang kalah biasanya jadi menang di pemilu. Dan biasanya kebenaran hanya
bisa disalahkan, tapi tidak bisa dikalahkan, serta yang curang tidak akan
dilantik jadi presiden ditanggal 20 oktober 2014 mendatang. Untuk itu MK
berharap dapat mengadili sengketa hasil pemilu presiden dengan sejujur-jujurnya
dan seadil-adilnya.
Karena sebuah sistem politik dinilai demokratis
atau tidaknya tergantung sejauh mana partisipasi masyarakat dalam pembuatan
keputusan, persamaan di depan hukum, keadilan memiliki kesempatan yang sama
dalam pengakuan dan penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat, dan
hak untuk protes serta mengindahkan tata karma, norma-norma dan produk hukum
yang sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Apapun penetapan keputusan hasil sidang sengketa
pilpres di MK nanti, kita berharap semua pihak dapat dengan mudah dan berbesar
hati menerimanya.
Nurdiansyah
Jl. Kp. Perigi Rt. 02/08 Kel. Bedahan Kec. Sawangan
Kota Depok
0812 8200 xxxx