Breaking News
Loading...
Rabu, April 02, 2014

Info Post
KEPADA PARA PEMILIK MEDIA ....
KEPADA PARA EDITOR BERITA MEDIA ...
KEPADA PARA JURNALIS MUSLIM ...
KEPADA PARA JURNALIS SENIOR ...
KEPADA PARA PEMBACA BERITA ...

Saya cuma ingin menuliskan satu kalimat untuk Anda semua ... :
"BUKALAH MATA HATI DAN NURANI ANDA .. 
DAN AMBIL BAJU "MALU" ANDA .. 
APAKAH KEMARIN ANDA TURUT MENYEBARKAN KESALAHAN YANG SEKARANG TERUNGKAP .. ????"

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Vonis ini 2 tahun lebih berat dari vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Fathanah dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.1.000.000.000," demikian bunyi vonis itu seperti dilansir website Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (26/3/2014).

Vonis dijatuhkan pada Rabu (19/3). Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Achmad Sobari dengan hakim anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan. Hakim Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta M. As'Adi Alma'ruf dan Sudiro serta dibantu oleh David Dapa Langgu selaku panitera pengganti.

PT mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan memperberat masa hukuman. Namun majelis tetap menyatakan Fathanah tidak terbukti melakukan pencucian uang seperti dalam dakwaan ketiga.

"Menyatakan Terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Ketiga," katanya.

Banding KPK diajukan pada pertenghan November 2013. Pengajuan banding ini terkait dengan pasal 5 tentang UU TPPU yang dianggap tidak terbukti oleh majelis hakim. KPK berkeyakinan pasal 5 yang menjadi dakwaan ketiga tentang pencucian uang bisa dikenakan ke Fathanah.

Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang. Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang UU TPPU. [detiknews]


Baca juga: 

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA