Dahulu:
Sekarang:
=======================
Chandra & Bibit Tersangka
Mabes Polri: Penetapan Tersangka Tak Bisa
Dipraperadilankan
Jakarta - Mabes Polri meminta hakim menolak gugatan
praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas penetapan tersangka
wakil ketua KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Alasannya,
penetapan status tersangka tak bisa dipraperadilankan.
"Berdasarkan pasal 77 KUHAP, praperadilan
tidak punya kompetensi untuk menguji penetapan tersangka," kata Kuasa
Hukum Mabes Polri Iza Fadli usai membacakan jawaban atas gugatan MAKI di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (5/10/2009).
Dalam pasal itu, lajut Iza, praperadilan bisa
diterapkan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebuah kasus
oleh yang berwajib. Praperadilan juga bisa diterapkan untuk perkara ganti rugi
bagi seseorang tersangka/terdakwa yang kasusnya dihentikan tersebut.
Karena penetapan tersangka tidak bisa
dipraperadilankan, Iza meminta hakim menetapkan PN Jaksel tidak berwenang
mengadili gugatan yang dilayangkan MAKI.
"Penetapan tersangka itu adalah kewenangan
yang dimiliki polri," jelas dia.
Iza juga mempersoalkan legal standing MAKI sebagai
pemohon gugatan praperadilan. Menurutnya, LSM itu tidak mampunyai kualitas atau
kapasitas mengajukan gugatan.
Hak gugat MAKI, lanjutnya, hanya berlaku apabila
menjadi perwakilan masyarakat untuk kasus yang berhubungan dengan tiga hal. Apa
saja? Yakni masalah kehutanan, perlindungan konsumen, dan lingkungan hidup.
"Berdasarkan pasal 80 KUHAP, MAKI tidak berhak
mengajukan praperadilan ini," tandasnya. (irw/gah)
========================== =============
KPK Vs POLRI: Praperadilan BG Dikabulkan, Ini Kata
Mabes
Senin, 16/02/2015 14:55 WIB
Bisnis.com,
JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto
menyatakan pihaknya menghormati siapa pun baik yang kalah maupun yang menang
terkait dikabulkannya gugatan praperadilan BG.
"Praperadilan adalah sebuah porses peradilan
pengujian dari proses hukum yang ada, apabila ada yg merasa dirugikan anggota
polri dan lainnya boleh mengajukan melalui pra peradilan," katanya di
Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Selanjutnya seusai penetapan tersebut, dia
mengatakan langkah selanjutnya mengeksekusi putusan, rehabilitasi, dan
kompensasi sesuai dengan peraturan.
Saat ditanyakan puas kah terhadap keputusan ini,
Rikwanto mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan ke pemohon. "Apa sudah
dipenuhi semuanya," katanya.
JKW: #BukanUrusanSaya
.
.
.
.
.
#StatusParodi #HanyaFiktifBelaka
Perbincangan
Dua Tokoh di Istana Bogor
BG: Lapor Pak! Gugatan Prapradilan saya dikabulkan. Jadi boleh
dong, saya dilantik segera jadi Kapolri.
JKW: (bicara gaya Sule OVJ) O tidak bisa! Hakim kan mengatakan
Anda bukan penegak hukum, bukan penyelenggara negara. Mana mungkin jadi
Kapolri!
BG: Whattt!!! Berarti saya
jadi apa dong?
.
.
.
.
.
#StatusParodi #HanyaFiktifBelaka