Praperadilan yang diajukan Budi Gunawan (BG)
atas status tersangka yang dilakukan KPK hari ini sudah diputus hakim. Hakim
tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah selesai membacakan putusannya. Dalam
putusannya, hakim mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan
tersangka terhadapnya
"Hari ini hari
berkabung buat KPK. Moga2 ini menjadi pelajaran yg paling berharga bagi kita
semua,sehingga KPK di masa mendatang lebih baik," ujar @yulianis13450.
"Dari sejak
kasus Pak AU.... Mata ini jadi terbuka, betapa rapuhnya KPK. Terlalu
mengandalkan opini media, tapi dr segi hukum sangat lemah," lanjut Mantan
Wakil Direktur Keuangan Permai Group ini.
Pembenahan KPK jauh
hari sudah disuarakan oleh Fahri Hamzah, namun saat itu politis PKS ini malah
dibully tiada henti.
Kasus kekalahan KPK
kali ini mengingatkan apa yang dulu disampaikan Fahri ternyata benar. Beberapa
netizen pun mengutarakan pujian untuk Fahri.
"Dari dulu
saya sudah kagum dgn cara pandanga Pak @Fahrihamzah, trmasuk tentang KPK
brmasalah. Terus benahi KPK Pak, kegaduhan pasti berlalu," cuit netizen
@ardiyansy4h.
"Dulu
@Fahrihamzah dibilang pro koruptor, ingin melemahkan kpk karena ngotot ingin ada
pembenahan di kpk. Sekarang terbukti. Kpk bermasalah...," ujar @acustman.
Terkait hasil
keputusan praperadilan yang dimenangkan BG, Fahri juga berkomentar.
Wakil Ketua DPR,
Fahri Hamzah mengatakan, hasil pra peradilan BG membuktikan penetapan tersangka
oleh KPK telah melanggar proses hukum yang berlaku di tanah air.
"Sekarang BG
bebas dari hukum, kini tak ada alasan lagi untuk ditunda. Harus dilantik di
Istana Negara melengkapi proses de jure jadi Kapolri," kata Fahri, di
Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurutnya,
keputusan pra peradilan tersebut telah memberikan dasar berpijak untuk
menetapkan status orang sebagai tersangka harus lewat proses yang benar.
"Di negara
hukum ada cara mengumpulkan informasi, sebab bila itu salah maka hasil nya juga
akan salah. Mulai sekarang aparat harus hati-hati, jangan karena pesanan
aja," tegas politikus PKS itu.