Senayan - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diduga memiliki Pulau Sevelak di Aceh yang didapat dengan cara adminstrasi hukum yang salah alias ilegal.
Berdasar data dan hasil investigasi yang kami terima, dari jejaring Forum Mahasiswa Aktivis Pemerhati Hukum & Demokrasi Indonesia (FORMAKPI) dari Aceh, kuat dugaan bahwa menteri Susi Pudjiastuti, menguasai pulau yang bernama Pulau Sevelak (Desa Salur, Kec.Teupah Barat, Kab. Simeuleu, Prop. Aceh) tanpa admistrasi hukum yang jelas (di bawah tangan).Kami mempertanyakan bisnis Saudari Susi Pudjiastuti di pulau yang masih milik pemerintah tersebut. Sebab proses jual beli pulau tersebut tidak diketahui dan telah di larang oleh pemerintah setempat, apalagi setelah kami melakukan konfirmasi dan cross cek kepada pemda, juga mengatakan tidak tahu menahu mengenai kepemilikan pulau tersebut oleh Saudari Susi Pudjiastuti.Pemerintah yang semestinya menjadi contoh, karena dalam beberapa kasus sudah sangat sering terjadi jual beli pulau bermasalah, kemudian mengingat beberapa kasus sebelumnya bahwa kepemilikan tanah apa lagi ini aset negara tidak bisa di kuasai sepenuhnya dan dimonopoli oleh perseorangan (UU No.5 tahun 1960). Apa lagi jika mengingat bahwa saudari Susi kini orang yang duduk di pemerintahan yang harus dan mestinya memberikan contoh, Kami khawatir ini adalah preseden buruk bagi pembantu-pembantu Jokowi dan bukan tidak mungkin posisi Susi bisa dimanfaatkan untuk penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi dan bisninya.Untuk kami akan terus melengkapi hasil investigasi dan laporan dari bawah, agar hal ini segera ditindak lanjuti, dan bila perlu jikalau kemudian hari Susi terlibat, akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Karena kuat dugaan bahwa memang kepemilikan pulau tersebut jauh dari kaidah administrasi hukum.Kami juga mendesak KPK memeriksa, mengklafikasi kepada saudari Susi Pudjiastuti terhadap Laporan Harta yang baru saja saudari Susi serahkan ke KPK karena sinkronisasi hal ini erat kaitannya dengan harta kekayaan Susi yang bisa saja di peroleh tidak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.Jakarta, 13 Nopember 2014Forum Mahasiswa Aktivis Pemerhati Hukum & Demokrasi Indonesia (FORMAKPI).Koordinator Presidium Pusat,Andi Awal Mangantarang
pkspiyungan