Ilustrasi |
INIKAH dampak kerugian Pilkada melalui DPRD?
2. BERITA: Sumber berita juga kehilangan sumber, karena kekacauan kampanye tidak akan terjadi lagi.
3. WARTAWAN: Turunnya penghasilan tambahan awak media yang melakukan kerja pencitraan palsu.
4. BUZZER: Perusahaan ‘buzzer social media’ akan kehilangan pelanggan. Rekayasa pencitraan tidak lagi laku.
5. PENGAMAT POLITIK: Mengecilkan penghasilan pengamat politik dan mengurangi kesempatan sebagai publik figur.
6. KONSULTAN POLITIK: Konsultan politik tidak laku karena partai politik yang menentukan calon kepala daerah.
7. LEMBAGA SURVEY: Akan gulung tikar karena hanya mendapat pekerjaan 5 tahun sekali di Pilpres dan Pileg.
8. KPU - BAWASLU - PANWASLU: Akan kehilangan smbr pendapatan utama & hny bekerja 5 thn sekali saat Pileg & Pilpres. Jual beli suara stop total.
9. MK : Akan kehilangan sumber pendapatan utama & hanya bekerja utk mengevaluasi konstitusi yg minim biaya operasi (suap macam Akil akan hilang)
10. INCUMBENT : Tidak ada jaminan terpilih lagi karena pengerahan Bansos tidak akan berpengaruh pada keterpilihan kembali.
11. KPK : Korupsi relatif berkurang akibat pemilihan Kepala Daerah yang selektif, sehingga rejeki penyidik berkurang.
12. POLISI : Polisi akan kehilangan rejeki dan mengurangi kesempatan naik pangkat akibat tidak ada konflik massa dan perkelahian antar kampung.
13. ARTIS : Mempersulit artis tampil sebagai politisi karena yg penting bukan popularitas lagi tapi visi misi.
14. JASA PENGERAH MASSA : Pengangguran politik bertambah akibat tidak ada order aksi karena tidak ada kampanye.
15. JASA PEMBUATAN SPANDUK : Akan bangkrut akibat minim order, pohon ngeluh kenapa tidak dipaku lagi.
sumber: portalpiyungan/intriknews