Jakarta - Pakar hukum tata
negara Margarito Kamis menjadi saksi ahli untuk kubu pemohon yakni Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa, dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang menjadi materi
gugatan pemohon, yaitu penggunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) yang
dianggap tidak tercantum dalam undang-undang pemilu.
Menurut Margarito,
pemilih yang masuk dalam DPKTb, tidak bisa dibenarkan.
"(Penggunaan) DPKTb tidak sah, karena tidak diatur dalam
undang-undang," kata Margarito dalam sidang MK, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
DPKTb adalah daftar pemilih bagi warga atau pemilih yang memiliki hak suara
namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). DPKTb dipersoalkan,
karena kubu pemohon menilai jumlah DPKTb membengkak. Di mana KPU pernah
menyatakan, jika jumlah DPKTb hanyalah 2 persen dari jumlah DPT terkait.
Margarito mengatakan, jika ada DPT kenapa harus ada DPKTb. Maka dari itu
menurutnya, tidak perlu ada DPT jika KPU menyediakan DPKTb.
"Tetapi kalau begini (ada DPKTb) jalan keluarnya, maka tak perlu ada DPT.
Asal orang itu WNI (bisa memilih). Karena itu saya berpendapat bahwa DPKTb
adalah bertentangan dan pelanggaran konstitusi," tandas Margarito.