Breaking News
Loading...
Jumat, Agustus 15, 2014

Info Post
Rektor Universitas Islam Attahiriyah, Jakarta, Zaenuddin Ali menilai, Surat Keputusan (SK) KPU No.453/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Joko Widodo tidak sah dan cacat hukum.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2014 mengenai tata cara pengunduran diri kepala daerah baru diterbitkan satu hari setelah Jokowi menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 13 Mei 2014 untuk minta izin cuti.


Menurut dia, PP bagi kepala daerah yang akan mencalonkan diri menjadi presiden waktu Jokowi bertemu dengan Presiden SBY masih belum ada. Baru sehari kemudian, lanjut dia, keluar PP Nomor 29 Tahun 2014.

"Ingat, Hukum tidak boleh berlaku surut," kata Zaenuddin selaku saksi ahli penggugat Tim Aliansi Advokat Merah Putih dalam sidang lanjutan gugatan pencapresan Jokowi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (13/8).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut menyatakan, PTUN memiliki wewenang untuk memutuskan SK KPU sebagai objek dari Tata Usaha Negara. Dia juga berpendapat, Bawaslu tidak memiliki wewenang sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman. "Jadi bila SK KPU tentang pencapresan Joko Widodo bertabrakan dengan hukum dapat dibatalkan," jelasnya.


Sementara itu, Ketua Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi Somomoeljono mengharapkan, hakim PTUN dapat mengabulkan gugatannya untuk membatalkan SK KPU tersebut. Pasalnya, kalau PTUN menolak maka sama saja pengadilan tidak memiliki jiwa korsa sebagai lembaga yang konsisten menegakkan hukum.
"Bayangkan apabila PTUN tidak profesional , ibarat matahari itu terbit dari timur untuk apa perlu pembuktian segala," cetus Suhardi.

Seperti diketahui, Aliansi Advokat Merah Putih yang dipimpin oleh Suhardi melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat mekanisme prosedural terkait syarat pencapresan Jokowi. Gugatan tersebut telah didaftarkan kepada PTUN dengan nomor Perkara 116/PLW/2014/PTUN-JKT pada 6 Juni 2014 lalu. 
[rol]

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA