Pengurus
Besar (PB) Nahldatul Ulama (NU) akan menuntut Jakarta Post karena telah
melakukan tindak pidana religious
crimealias penodaan agama. Ketua
PBNU KH Maksum Machfoedz menegaskan, organisasinya akan meminta klarifikasi
kepada koran berbahasa Inggris tersebut. Dia akan meminta apa maksud dari
publikasi gambar karikatur berlafaz Tahlil, Allah, dan Muhammad itu yang disandingkan dengan gambar tengkorak yang menjadi
simbol bajak laut.
"Kita harus tuntut permintaan maaf terbuka dari Jakarta Post. Kita harus tuntut ini sebagai religious crime, urusannya sudah pidana, urusannya bukan sekadar
perdata," ujar Kyai Maksum dikutip dariRepublika Online, Senin (7/7).
Menurut dia, karikatur Jakarta
Post jelas melukai hati umat
Islam. Apalagi, masyarakat Indonesia mayoritasnya merupakan kaum Nahdliyyin.
"Secara pribadi, saya gemetar melihat karikatur itu. Saya juga
gemeter membaca berita itu. Tega sekali melakukan pelecehan terhadap agama
mayoritas. Tentu ini harus diperkarakan," tegas Maksum.
Tanpa tindakan tegas itu, Maksum mengaku khawatir gelombang gerakan
pengadilan jalanan akan membengkak. Menurut Maksum, PBNU dalam setiap
geraknya senantiasa mempromosikan kedamaian dan persaudaraan sejati antar umat
melalui toleransi tanpa batas, lokal dan global.
[ROL/Islamedia/YL]