Breaking News
Loading...
Selasa, Juli 01, 2014

Info Post
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan belum menemukan dugaan pelanggaran politik uang pada kasus surat ajakan memilih dari calon presiden Prabowo Subianto kepada guru-guru. Bawaslu menilai, dugaan pelanggaran masih sejauh pelanggaran administrasi.

"Kami tidak menemukan uang dalam amplop surat kepada guru-guru itu. Sejauh ini, kami hanya menerima (barang bukti) surat saja," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Dia mengatakan, memang ada pihak yang mengatakan bahwa dalam amplop surat tersebut terdapat sejumlah uang. Namun, katanya, hingga saat ini tidak ada laporan resmi soal dugaan pelanggaran pidana politik uang.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan Prabowo ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye karena mengirimkan surat berisi visi dan misi kepada guru-guru dan staf di beberapa sekolah. Surat tersebut dikirimkan ke sekolah. (baca:Tak Terima Dipolitisasi, Serikat Guru Laporkan Prabowo ke Bawaslu)

Bawaslu akan mengklarifikasi kepada tim Prabowo-Hatta perihal kasus itu. Pasalnya, kampanye dilarang dilakukan di fasilitas pendidikan, fasilitas ibadah dan di fasilitas pemerintah. Pelanggaran atas larangan itu akan dikenakan sanksi administrasi. Kompas.com

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA