KEBAYORAN BARU— Dua orang tersangka kasus pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta, yakni Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Setyo Tuhu, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus, Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Bus Transjakarta, R Drajat Adhyaksa, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (07/05/2014).
Keduanya ditetapkan dan berstatus tersangka itu diperiksa oleh tim penyidik Kejagung selama lebih dari delapan jam, sejak pukul 10.00 WIB. Keduanya diperiksa secara intensif karena terbukti melakukan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan peremajaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013.
Terlihat lelah, kedua tersangka yang keluar didampingi oleh kuasa hukumnya itu bungkam dan segera memasuki mobil Izusu Panther warna hitam bernomor polisi B 308 AAA yang segera meninggalkan lokasi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan kalau keduanya diperiksa terkait pengadaan bus Transjakarta yang seharusnya berharga Rp 1 miliar per unit menjadi Rp 3 miliar per unit.
Selain itu keduanya juga terbukti melakukan penggelembungan anggaran untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013,
“Pemeriksaan ini termasuk dalam rangkaian pemberkasan kedua tersangka. Sehingga pelimpahan berkas dapat dilakukan secepatnya ke pengadilan,” jelasnya saat ditemui Wartakotalive.com di Kantor Kejagung, Rabu (07/05/2014).
Sementara itu, walau sudah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun belum melakukan penahanan. Dirinya mengatakan selain wewenang penahan diserahkan oleh tim penyidik, keduanya bersikap koperatif selama pemeriksaan berlangsung.
“Kita masih tunggu sampai pemeriksaan selesai. Selain itu, kewenangan (penahanan-red) ada pada tim penyidik," ujarnya.