Australia melakukan semua upaya untuk mencegah Indonesia mengeksekusi mati dua warga negaranya yang terlibat kasus narkoba.
Dikutip Reuters, Abbott mengatakan pada Rabu, 18 Februari 2015, bahwa Indonesia berhutang pada Australia, dan kembali mengancam bahwa eksekusi akan berdampak pada hubungan diplomatik kedua negara.
Australia telah menggelar kampanye pembatalan eksekusi mati Myuran Sukumaran, 33, dan Andrew Chan, 31, dua warga Australia anggota Bali Nine yang tertangkap tangan membawa 8,2 kg heroin di Bandara Ngurah Rai Bali pada 2005.
Abbott mendesak Indonesia untuk mengingat kerusakan akibat bencana tsunami, mengatakan Australia akan merasa “kecewa” jika eksekusi tetap dilakukan padahal Australia sudah memberikan bantuan sebanyak A$1 miliar saat tsunami.
“Saya akan mengatakan kepada orang-orang Indonesia dan Pemerintah Indonesia: Kami di Australia selalu ada untuk membantu Anda dan kami berharap bahwa Anda membalasnya,” katanya kepada wartawan.
“Saya tidak ingin berprasangka buruk pada hubungan baik dengan teman yang sangat penting dan tetangga. Tapi saya harus mengatakan bahwa kita tidak bisa mengabaikan hal semacam ini.”
Pada Selasa, 17 Februari 2015, pemerintah Indonesia menunda pemindahan lima narapidana, termasuk dua warga Australia, ke penjara lain untuk eksekusi, karena alasan kesehatan dan permintaan keluarga yang ingin menghabiskan lebih banyak waktu dengan para narapidana.
Abbott dan PBB Sekretaris Jenderal Ban Ki Moon telah meminta kepada Indonesia untuk tidak mengeksekusi narapidana narkoba, yang merupakan warga negara Brasil, Perancis, Ghana, Nigeria, Filipina, serta warga Indonesia.
Sebelumnya, Jokowi telah menolak permohonan grasi para terpidana narkoba dan tetap akan melanjutkan eksekusi.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Senin, 16 Februari 2015 juga mengatakan bahwa eksekusi mati tak melanggar hukum internasional.