Breaking News
Loading...
Rabu, Februari 18, 2015

Info Post

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terancam berakhir pada era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dijadikan tersangka kasus mengarahkan kesaksian palsu, kini Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana administrasi kependudukan.

Sebanyak 21 penyidik KPK kemungkinan juga terancam menjadi tersangka karena kepolisian menduga izin kepemilikan senjata api yang mereka miliki sudah kedaluwarsa. Salah satu penyidik yang terancam ditetapkan sebagai tersangka adalah Novel Baswedan.
Dengan kondisi ini, KPK tinggal memiliki dua pemimpin, yaitu Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja. Namun, beberapa waktu lalu mereka juga telah dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengungkapkan, penyelidikan kasus yang menimpa Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen telah dipercepat. Ditargetkan, pada bulan ini, penyelidikan selesai dan akan segera dilakukan penetapan tersangka.
Berbagai peristiwa ini terjadi setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi pada Januari lalu.
Ketua Tim Konsultatif Independen Ahmad Syafii Maarif merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung terhadap KPK. Padahal, Presiden sudah secara tegas memerintahkan kriminalisasi ini dihentikan pada 25 Januari 2015, di Istana Negara.

”Presiden Jokowi terlalu lambat. Semua opsi punya risiko. Pemimpin sejati pasti harus menghadapi risiko. Presiden perlu memiliki nyali burung rajawali. Jangan malah meniru kelelawar,” kata Syafii Maarif. 

sumber: tribunnews

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA