Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terancam berakhir pada era
pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Setelah Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto dijadikan tersangka kasus mengarahkan kesaksian palsu, kini Ketua
KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana administrasi
kependudukan.
Sebanyak 21 penyidik KPK kemungkinan juga terancam menjadi tersangka
karena kepolisian menduga izin kepemilikan senjata api yang mereka miliki sudah
kedaluwarsa. Salah satu penyidik yang terancam ditetapkan sebagai tersangka adalah
Novel Baswedan.
Dengan kondisi ini, KPK tinggal memiliki dua pemimpin, yaitu Zulkarnaen
dan Adnan Pandu Praja. Namun, beberapa waktu lalu mereka juga telah dilaporkan
kepada Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar
Rikwanto mengungkapkan, penyelidikan kasus yang menimpa Adnan Pandu Praja dan
Zulkarnaen telah dipercepat. Ditargetkan, pada bulan ini, penyelidikan selesai
dan akan segera dilakukan penetapan tersangka.
Berbagai peristiwa ini terjadi setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal
Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi pada Januari lalu.
Ketua Tim Konsultatif Independen Ahmad Syafii Maarif merasa khawatir
terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang
terus berlangsung terhadap KPK. Padahal, Presiden sudah secara tegas
memerintahkan kriminalisasi ini dihentikan pada 25 Januari 2015, di Istana
Negara.
”Presiden Jokowi terlalu lambat. Semua opsi punya risiko. Pemimpin
sejati pasti harus menghadapi risiko. Presiden perlu memiliki nyali burung
rajawali. Jangan malah meniru kelelawar,” kata Syafii Maarif.
sumber: tribunnews