Breaking News
Loading...
Senin, September 01, 2014

Info Post

JAKARTA - Solusi guna menghindari kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) dan menghindari banyaknya utang untuk dana subsidi, opsi menaikkan harga dari sekarang adalah salah satu cara yang tepat.
"Pemerintahan baru kan dilantik 20 Oktober 2014. Berarti kalau November tidak ada lagi bensin dijual. Kami yang salah. Harus dari sekarang naikan. Jadi, tergantung pemerintahan sekarang ini. Kalau mereka naikkan, tidak perlu kami naikan nanti November," kata Wakil Presiden terpilih, Jusuf Kalla (JK) di rumahnya Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2014).

Menurut JK, dana subsidi BBM saat ini harus dialihkan untuk kebutuhan yang produktif, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan rumah sakit, pembangunan sekolah di berbagai daerah.
"Bicara infrastruktur, ekonomi dan kebijakan rakyat. Intinya ada dana, sedangkan sekarang dana terserap (terbesar) disubsidi. Apapun subsidi harus dialihkan ke produktif, kalau efek kenaikan harga, itu hanya efek saja, hanya dialihkan saja dari konsumtif ke produktif," tuturnya.
Lebih jauh JK menilai, kebijakan menaikkan harga BBM tidak seperti dulu yang banyak menentangnya. Sehingga JK tidak khawatir jika memang harus menaikkan harga BBM pada pemerintahan ke depan.
"Dulu menaikkan harga BBM memang tidak populis, sekarang tidak. Tidak ada orang tolak naikkan BBM, tidak pernah ada yang tolak termaksud rakyat kecil. Lebih suka mana, ada BBM atau tidak ada tapi harga murah. Nanti terjadi itu, akibatnya negara bangkrut," cetusnya.
Kenaikan harga BBM ke depan, kata JK, tidak perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena hal tersebut merupakan kewenangannya pemerintah, guna menjaga keberlangsungan bangsa untuk ke depannya.
"Contoh, hari ini diperkirakan subsidi BBM diperkirakan akan habis November. Kalau tidak dinaikan, berati tak ada dana lagi. Makanya kita harus sesuaikan diri dengan keadaan.  Itu harus naikan, kalau tidak, dimana ambil uang untuk dua bulan ke depan? Utang lagi? Nanti lebih salah lagi pemerintah. Utang negara bisa melebihi 3 persen GDP, itu sudah melanggar Undang-undang," ujar JK. Yahoo.Com

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA