Breaking News
Loading...
Rabu, September 03, 2014

Info Post

Jakarta - Keterlibatan Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Presiden Terpilih) pada korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta kembali dipertegas oleh Muhammad Sanusi, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra.


Sikap Kejaksaan Agung yang belum juga memeriksa Jokowi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dipertanyakan. Selaku Gubernur DKI yang merupakan Penguasa Pengelola Anggaran Daerah, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa Jokowi dalam kasus senilai Rp 1,5 triliun itu.

"Kita mengharapkan penyidik menegakkan hukum dengan adil dan sama rata dengan memeriksa siapapun dalam kasus ini," ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Muhammad Sanusi kepada wartawan di Jakarta tadi pagi Rabu 3 September 2014.

Menurut dia jejak koruptif Jokowi setidaknya tercium dari langkahnya menerbitkan SK Gubernur nomor 2082 tahun 2013 yang berisi penunjukkan Sekretaris Dinas sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen proyek bus Transjakarta. Melalui SK itu, Jokowi memangkas kewenangan Kepala Dinas Perhubungan yang saat itu dijabat Udar Pristono.

"Dari sisi kebijakan, perundang-undangan jelas mengatur bahwa penguasa pengelola anggaran daerah adalah gubernur dan kepala dinas sebagai pengguna anggaran," katanya.

"Nama Jokowi pasti ada di BAP karena ada SK itu. Sekretaris dinas melaporkan semua hal terkait proyek langsung kepada gubernur. Bahkan khusus terkait pengadaan Bus Trans Jakarta, Gubernur Jokowi pernah membuat surat secara langsung kepada DPRD dan pihak terkait lainnya," ungkan mantan Ketua Fraksi Gerindra itu.

Sanusi menambahkan, penyidik perlu secepatnya memeriksa Jokowi terkait peran aktif dan keterlibatannya, terutama kolusi Jokowi bersama Michael Bimo Putranto dalam korupsi ini. Bimo Putranto adalah putra mantan walikota Surakarta sebelum Joko Widodo. Bimo Putranto pernah menjadi ketua tim sukses Jokowi dalam pilkada kota Surakarta tahun 2005 lalu. Lebih jauh lagi, Bimo Putranto disebut-sebut sebagai orang yang mengusulkan Joko Widodo sebagai kandidat calon Walikota Surakarta, ketika Slamet Suryanto dipastikan tidak mencalonkan diri lagi karena tersangkut korupsi.

Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono yang kini berstatus tersangka pernah bertemu Sanusi dan mengatakan perkenalan dirinya dengan Bimo dihubungkan oleh Jokowi. Saat itu, Gubernur Jokowi memanggil Udar ke ruang kerjanya dan mengenalkan Bimo Putranto, yang sudah duluan hadir di ruang kerja Jokowi, kepada Udar.

"Dulu ngaku tidak kenal dengan Bimo, tapi ada pengakuan lain lagi. Udar katakan pada saya Gubernur yang mengenalkan," demikian Sanusi.

Tak cukup hanya mengenalkan Bimo Putranto kepada Udar Pristono, Jokowi juga secara khusus memberi arahan dan meminta Udar membantu Bimo Putranto. Lebih lanjut Udar mengatakan, Jokowi secara berkala memantau perkembangan proses pengadaan Bus Trans Jakarta, mulai dari awal sampai lelang selesai.

Selain Udar, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu, serta tiga tersangka masing-masing direktur utama dari tiga perusahaan pemenang lelang pengadaan Bus Trans Jakarta tahun anggaran 2013.

"Jadi tidak ada alasan apapun kejaksaaan menunda-nunda pemeriksaan dan penetapan Jokowi sebagai tersangka," tegas Sanusi.

Presiden SBY dalam berbagai kesempatan, termasuk saat menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang paripurna DPR tanggal 15 Agustus 2014 lalu, telah menegaskan bahwa tidak ada seorang pun di Indonesia yang kebal hukum, termasuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. [Muslimina]

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA