Breaking News
Loading...
Rabu, Agustus 13, 2014

Info Post
13 Agustus 2014
Koordinator Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Boni Hargens menyatakan, agar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengikuti peraturan adanya larangan rangkap jabatan seorang menteri dengan jabatan pengurus Partai Politik.

"Jika PKB tidak mematuhi aturan tersebut sebaiknya mereka mundur dari koalisi. Sebab, dari awal koalisi pemerintahan Jokowi-JK (Jusuf Kalla) adalah koalisi tanpa syarat," jelas Boni saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).

Pengamat Politik dari Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) ini juga menyebutkan, dengan keluarnya PKB dari koalisi tidak akan menganggu jalan pemerintahan Jokowi-JK. Karena, masih ada relawan-relawan yang merupakan kekuatan real (sesungguhnya) dari Jokowi.

"Sebab, meski (PKB) ada di parlemen namun tetap saja harus dapat dukungan rakyat," jelasnya.

Boni juga menyebutkan, adanya aturan larangan menteri tidak boleh rangkap jabatan di kepengurusan parpol demi kelancaran efektifitas kerja seseorang. "Jadi harus ditaati kalau enggak, ya keluar dari koalisi," jelasnya.

Sebelumnya, Wasekjen PKB Jazilul Fawaid menunjukan sikap ketidak sepakatan atas keinginan sejumlah pihak agar menteri melepas jabatannya di partai politik.

Pasalnya, hal itu sangat disayangkan karena selama tak ada aturan yang melarang menteri rangkap jabatan di parpol.

"Kami memperjuangkan kader kami yang mampu memimpin, rakyat pun hanya ingin menteri yang menyelesaikan masalah dan kesejahteraan," ujar Jazil.

Jazil menegaskan, jabatan selevel menteri itu seperti leader, manajer, direktur sekaligus pelaksana sebuah organisasi. Semua watak tersebut berkumpul dalam sebuah pribadi pimpinan parpol dan kader parpol yang sudah terlatih dalam lingkungan birokrasi internal.

Kekhawatiran bahwa kader partai yang menjabat menteri tidak akan fokus mengurus rakyat juga ditepis oleh Jazil. Dengan jam terbang mengelola organisasi yang tinggi, sosok menteri dari kalangan parpol sudah terlatih membagi waktu secara profesional.


_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA