Breaking News
Loading...
Sabtu, Februari 07, 2015

Info Post
KEMUNGKINAN Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) menjadi tersangka dalam dua perkara sekaligus adalah Pertama laporan atas pertemuannya dengan elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan dugaan pemalsuan dokumen atas nama Feriyani Lim. 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengaku, pihaknya tengah memperdalam kasus AS dan sudah memintai keterangan sebanyak 12 saksi dan telah melakukan gelar perkara untuk kasus yang melibatkan AS. Namun, hasilnya hanya untuk kepentingan penyidikan.
"Isi rekomendasi tidak bisa disampaikan. Rekomendasi dan perkara hanya untuk penyidik. 12 termasuk bertemu dengan Pak Hasto, Tjahjo di berita acara dan mereka sudah diperiksa," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (6/2/2015).
Lebih lanjut ia mengatakan, Saat ini Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami perkara yang melibatkan orang nomor satu KPK sehingga belum bisa diketahui kapan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak bisa dikatakan kapan atau berapa lama, yang bisa menentukan adalah dari penyidik sendiri berkaitan dengan barang bukti, keterangan saksi atau petunjuk yang dimiliki," katanya.
Selain itu, Penyidik Bareskrim juga belum berencana dan menjadwalkan untuk memeriksa AS yang dilaporkan. "Tunggu penyidik melaksanakan rekomendasi dari hasil gelar perkara kemarin," terangnya. | POL

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA