KEMUNGKINAN Bareskrim
Polri menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS)
menjadi tersangka dalam dua perkara sekaligus adalah Pertama laporan atas
pertemuannya dengan elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan
dugaan pemalsuan dokumen atas nama Feriyani Lim.
Kepala Bagian Penerangan
Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengaku, pihaknya tengah
memperdalam kasus AS dan sudah memintai keterangan sebanyak 12 saksi dan telah
melakukan gelar perkara untuk kasus yang melibatkan AS. Namun, hasilnya hanya
untuk kepentingan penyidikan.
"Isi rekomendasi
tidak bisa disampaikan. Rekomendasi dan perkara hanya untuk penyidik. 12
termasuk bertemu dengan Pak Hasto, Tjahjo di berita acara dan mereka sudah
diperiksa," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (6/2/2015).
Lebih lanjut ia
mengatakan, Saat ini Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami perkara yang
melibatkan orang nomor satu KPK sehingga belum bisa diketahui kapan yang
bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak bisa
dikatakan kapan atau berapa lama, yang bisa menentukan adalah dari penyidik
sendiri berkaitan dengan barang bukti, keterangan saksi atau petunjuk yang
dimiliki," katanya.
Selain itu, Penyidik
Bareskrim juga belum berencana dan menjadwalkan untuk memeriksa AS yang
dilaporkan. "Tunggu penyidik melaksanakan rekomendasi dari hasil gelar
perkara kemarin," terangnya. | POL