Diberitakan Republika, terpidana
kasus suap yang juga mantan Wali Kota Bekasi dari PDIP Mochtar Mohammad
disebutkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Peristiwa itu terjadi diduga ketika diadakan acara sunatan massal di lembaga
pemasyarakatan tersebut.
“Dijelaskan bahwa ada sunatan
massal kegiatan mereka (LP Sukamiskin), rame juga kegiatan. Jadi karena
kegiatan rame itu, mungkin sulit (pengamanannya),” kata Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly, Jumat (14/11).
Ia menjelaskan, kegiatan
sunatan massal membuat petugas mengizinkan narapidana keluar lembaga
pemasyarakatan.
“Ada sunatan massal dan
pertanian atau apa gitu, sehingga jam 08.00 sudah disetujui untuk dikeluarkan
tapi beliau (Mochtar) itu keluar jam 11. Kan seharusnya di luar itu sudah ada
pengawasnya,” ujarnya.
Sampai saat ini Kemenkumham
masih mengumpulkan berbagai keterangan dari petugas terkait untuk mendapatkan
laporan yang benar-benar jelas.
“Kami butuh laporan yang
lengkap, karena biasanya hal seperti ini saling lempar kesalahan, jadi harus
berimbang,” kata Yasonna.
Sementara untuk petugas lapas
yang lalai, katanya, dipastikan akan mendapatkan sanksi. Namun ia belum
menjelaskan sanksi seperti apa yang akan dikenakan.
“Pasti ada sanksi dong, saya
akan bicarakan pada Dirjen Lapas. Tetapi pasti ada sanksinya,” ujarnya.
Seperti diwartakan, terpidana
kasus suap anggota DPRD Bekasi Mochtar Mohammad dikabarkan keluar dari Lapas
Sukamiskin di Bandung dan bepergian ke Jakarta. Mantan kuasa hukum Mochtar
Sirra Prayuna mengaku dirinya bertemu dengan Mochtar di Jakarta pada 27 Oktober
silam. (fimadani)
Aneh bin Ajaib....
Biasanyanya:
Kalo mau melamar pekerjaan, kalo di perusahaan yang di tuju ada orang dalam yang dikenal, lamaran bisa masuk atas jasa orang dalam tadi.
Begitupun juga, seorang narapidana bisa kabur biasanya ada orang dalam yang membantu dari dalam.
kita tidak pernah bisa ungkap itu....
Allohu a'laam....