Breaking News
Loading...
Senin, November 17, 2014

Info Post


Diberitakan Republika, terpidana kasus suap yang juga mantan Wali Kota Bekasi dari PDIP Mochtar Mohammad disebutkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Peristiwa itu terjadi diduga ketika diadakan acara sunatan massal di lembaga pemasyarakatan tersebut.

“Dijelaskan bahwa ada sunatan massal kegiatan mereka (LP Sukamiskin), rame juga kegiatan. Jadi karena kegiatan rame itu, mungkin sulit (pengamanannya),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jumat (14/11).
Ia menjelaskan, kegiatan sunatan massal membuat petugas mengizinkan narapidana keluar lembaga pemasyarakatan.
“Ada sunatan massal dan pertanian atau apa gitu, sehingga jam 08.00 sudah disetujui untuk dikeluarkan tapi beliau (Mochtar) itu keluar jam 11. Kan seharusnya di luar itu sudah ada pengawasnya,” ujarnya.
Sampai saat ini Kemenkumham masih mengumpulkan berbagai keterangan dari petugas terkait untuk mendapatkan laporan yang benar-benar jelas.
“Kami butuh laporan yang lengkap, karena biasanya hal seperti ini saling lempar kesalahan, jadi harus berimbang,” kata Yasonna.
Sementara untuk petugas lapas yang lalai, katanya, dipastikan akan mendapatkan sanksi. Namun ia belum menjelaskan sanksi seperti apa yang akan dikenakan.
“Pasti ada sanksi dong, saya akan bicarakan pada Dirjen Lapas. Tetapi pasti ada sanksinya,” ujarnya.
Seperti diwartakan, terpidana kasus suap anggota DPRD Bekasi Mochtar Mohammad dikabarkan keluar dari Lapas Sukamiskin di Bandung dan bepergian ke Jakarta. Mantan kuasa hukum Mochtar Sirra Prayuna mengaku dirinya bertemu dengan Mochtar di Jakarta pada 27 Oktober silam. (fimadani)

Aneh bin Ajaib....
Biasanyanya:
Kalo mau melamar pekerjaan, kalo di perusahaan yang di tuju ada orang dalam yang dikenal, lamaran bisa masuk atas jasa orang dalam tadi.
Begitupun juga, seorang narapidana bisa kabur biasanya ada orang dalam yang membantu dari dalam. 
kita tidak pernah bisa ungkap itu....
Allohu a'laam....

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA