Breaking News
Loading...
Senin, September 08, 2014

Info Post

JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Presiden RI ke lima Megawati Soekarnoputri terkait penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL), beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)‎, dinilai sudah tepat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, pemanggilan itu tepat lantaran penerbitan SKL dikeluarkan saat pemerintahan Megawati.

"Kalau menurut saya tepat jika pemanggilan Mega terkait Instruksi Presiden mengenai kebijakan release and discharge dan berapa banyak pengemplang yang di-release. Zaman Megawati punya banyak data soal itu," kata  Mudzakir saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/7/2014).

Dia menjelaskan, sudah seharusnya KPK melakukan penelusuran lebih intensif untuk mengetahui kenapa kebijakan tersebut dikeluarkan. Kebijakanrelease and discharge untuk obligor BLBI berpotensi penyalahgunaan kewenangan.(Baca: Usai Lebaran, KPK Panggil Megawati Terkait BLBI).

"KPK harus menelusuri mengapa kebijakan itu dilakukan dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan di dalamnya," imbuhnya.

Penelusuran tersebut untuk memastikan apakah sudah merugikan negara atau tidak. Jika merugikan negara maka patut diduga ada praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Mudzakir menuturkan bahwa presiden terpilih harus berkomitmen menuntaskan kasus BLBI. Dari dua capres, Joko Widodo yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), memiliki potensi resistensi terhadap penuntasan skandal BLBI.

"Harus ditelusuri juga apakah kebijakan release and discharge menguntungkan atau merugikan negara, kebijakan release and dicharge diberikan saat pemerintahan yang terafiliasi dengan capres nomor dua," tukasnya. (Sindonews)

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA