MK mau di Kadalin #Stop Tipu-Tipu
Jakarta - Sebelum sidang kedelapan sengketa hasil
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 ditutup, pihak pasangan calon presiden
(capres) nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sempat mengelabui
hakim konstitusi.
Berawal Ketua Majelis Hakim
Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan catatan mengenai bukti kepada para pihak
yang terlibat dalam sengketa hasil Pilpres 2014, termasuk pihak Jokowi-JK.
Catatan tersebut mengenai alat bukti PT.11 yang diajukan kubu pasangan nomor
urut 2 itu, tidak terdapat bukti fisiknya.
"Yang lain-lainnya
sudah diverifikasi dan cocok daftar bukti dan bukti fisiknya," ujar Hamdan
di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,
Senin (18/8/2014).
Pernyataan Hamdan ini
kemudian ditanggapi Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Jokowi-JK.
"Sebetulnya PT.11 sudah dari awal kita serahkan, tapi kepaniteraan (MK)
ada yang tertinggal, tadi sudah ketemu di kepaniteraan," kata Sirra.
Hamdan langsung mengecek
berkas tersebut. "Saudara (pasti) baru memasukkan tadi pagi, kalau ada,
akan ada (buktinya). Jangan begitu lah, panitia ini bekerja sudah di bawah
sumpah," cetus Hamdan.
Sindonews