POLSEK Bekasi Selatan resmi menahan Mantan Anggota Lembaga Dakwah
Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah, Senin (17/2). Adam dinilai
melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 yang menyebut keterlibatan Sentra
Komunikasi (Senkom) sebagai organisasi bayangan LDII.
Dengan kejadian ini, mantan Mubaligh LDII, Imam Nasai, menghimbau
ormas Islam bersatu untuk mengeluarkan fatwa bersama. Sebagai mantan
da’i di dalam organisasi pimpinan Abdullah Syam tersebut, Imam melihat
aliran LDII semakin beringas lewat ajaran takfirinya.
Imam menjelaskan kasus yang dialaminya setelah keluar dari LDII.
Setelah itu, dia dipaksa untuk bercerai dengan istrinya oleh sang mertua
yang menganut LDII. Gugatan cerai itu diajukan oleh keluarga sang istri
karena Imam telah kafir akibat keluar dari LDII.
Tidak hanya itu, selama di LDII, Imam juga tidak pernah diajari
tentang rukun iman maupun rukun Islam. Bagi LDII, kata Imam, dua rukun
itu tidak penting untuk dipelajari.
“Kata mereka, itu pelajaran anak SD,” ungkap saat dihubungi Islampos, Selasa (18/2) di Bekasi.
Menurut Imam, peran ormas Islam untuk menjelaskan hakikat ajaran LDII
kepada umat Islam, akan membuka mata publik tentang bagaimanakah
sebenarnya LDII.
“Perlu sekali pernyataan kesesatan LDII dikeluarkan oleh ormas-ormas
Islam. Ini aliran berbahaya karena sudah banyak kadernya yang sekarang
menjadi caleg,” pungkasnya yang hingga kini memiliki orangtua setaraf
menteri di LDII. [pz/Islampos]
---