Breaking News
Loading...
Selasa, Februari 18, 2014

Info Post

POLSEK Bekasi Selatan resmi menahan Mantan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah, Senin (17/2). Adam dinilai melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 yang menyebut keterlibatan Sentra Komunikasi (Senkom) sebagai organisasi bayangan LDII.

Dengan kejadian ini, mantan Mubaligh LDII, Imam Nasai, menghimbau ormas Islam bersatu untuk mengeluarkan fatwa bersama. Sebagai mantan da’i di dalam organisasi pimpinan Abdullah Syam tersebut, Imam melihat aliran LDII semakin beringas  lewat ajaran takfirinya.
 
Imam menjelaskan kasus yang dialaminya setelah keluar dari LDII. Setelah itu, dia dipaksa untuk bercerai dengan istrinya oleh sang mertua yang menganut LDII. Gugatan cerai itu diajukan oleh keluarga sang istri karena Imam telah kafir akibat keluar dari LDII.

Tidak hanya itu, selama di LDII, Imam juga tidak pernah diajari tentang rukun iman maupun rukun Islam. Bagi LDII, kata Imam, dua rukun itu tidak penting untuk dipelajari.

“Kata mereka, itu pelajaran anak SD,” ungkap saat dihubungi Islampos, Selasa (18/2) di Bekasi.

Menurut Imam, peran ormas Islam untuk menjelaskan hakikat ajaran LDII kepada umat Islam, akan membuka mata publik tentang bagaimanakah sebenarnya LDII.

“Perlu sekali pernyataan kesesatan LDII dikeluarkan oleh ormas-ormas Islam. Ini aliran berbahaya karena sudah banyak kadernya yang sekarang menjadi caleg,” pungkasnya yang hingga kini memiliki orangtua setaraf menteri di LDII. [pz/Islampos]
---

_____

LIKE and SHARE

.......... BACA SELANJUTNYA