1. Sudah tahu BG
tersangka korupsi, eh malah dicalontunggalkan jadi Kapolri
2. Sudah ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK, eh... status BG sebagai calon Kapolri bukan
dibatalkan. Tapi dibiarkan menggantung selama berminggu-minggu.
3. DPR sudah setuju BG sebagai Kapolri, eh...
Jokowi makin bingung
4. Membentuk tim sembilan, padahal sudah ada
watimpres.
5. Tim 9 sudah ngasih rekomendasi agar BG tidak
dilantik, eh... Jokowi masih bingung... status BG tetap dibuat menggantung.
6. Setelah pengadilan mengabulkan gugatan
praperadilan BG, seharusnya TAK ADA lagi alasan bagi Jokowi untuk tidak
melantik BG. Tapi BG dibatalkan jadi Kapolri, lalu dia MENGUSULKAN kepada DPR
bahwa BH sebagai calon Kapolri.
7. Presiden sebenarnya punya hak kekuasaan penuh,
alias hak preogratif untuk mengangkat Kapolri. Tapi Jokowi cuma berani
MENGUSULKAN.
Ya, HANYA MENGUSULKAN. Sama sekali tidak berani
langsung mengangkat.
Yang seperti ini disebut tegas? Hehehe....
Kasihan sekali, Anda para Jokowers belum sadar
juga. Anda tertipu, jadi korban pencitraan, tapi masih saja membela dan cinta
buta.