Follow me @MATANEWS
Ada informasi baru terkait kasus pengadaan bus Transjakarta rusak (berkarat) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arif Poyuono, yang mengungkapkannya. Kepada Rakyat Merdeka Online, Arif menjelaskan bahwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Udar Pristono, meminta perlindungan dan bantuan hukum kepada pihaknya dalam menjalani persidangan bus Transjakarta nanti.
"Iya benar, Pak Udar meminta kami membantu Beliau mengungkap kasus ini. Karena dalam kasus ini seolah-olah Pak Udar dijadikan sebagai satu-satunya tersangka. Padahal, tidak demikian," ujar Arif saat dihubungi, Selasa (20/5).
Dari keterangan Arif diperoleh bahwa dokumen penting tentang tanda bukti transfer uang sudah diamankan oleh pengurus Federasinya. Bahkan, dikumpulkan bukti pengakuan Udar melalui keluarganya yang menyebutkan bahwa Udar ditekan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk meloloskan PT Saptaguna Dayaprima sebagai pemenang tender dan me-mark up pengadaan busway dari 140 ribu dolar AS/unit menjadi 345.608 dolar AS/unit.
Data menarik lainnya yang diungkapkan Arif adalah Kejagung sengaja memasukkan Direktur Penyelidikan kasus ini, yang bernama Syahrudin, menjalani pendidikan ke Lemhanas selama tiga bulan.
"Artinya, kalau disekolahkan maka penyelidikan kasus Transjakarta akan tertunda selama tiga bulan. Bisa-bisa usai pilpres baru dilanjutkan lagi," terangnya.
Yang lebih mengejutkan lagi adalah Arif menyebut Jokowi memerintahkan seorang jenderal menekan pihak Kejaksaan agar kasus ini tidak menyentuh Jokowi.
"Tekanan diberikan ke Jaksa Agung oleh seorang jenderal berinisial AMHP untuk tidak memeriksa Jokowi," ungkap Arif.
Arif mengimbau kasus ini terus diselidiki. Karena dari perhitungan yang dilakukan timnya, diketahui negara mengalami kerugian mencapai Rp 500 miliar lebih dari tender senilai Rp 1,2 triliun itu.
Rakyat Indonesia Bangkitlah....!!