JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menuding bahwa Gubernur Joko Widodo (Jokowi) terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta dan bus umum. Melalui kuasa hukumnya, Feldy Taha, Udar mengklaim punya bukti kuat yang bisa menyeret Jokowi ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
"ya, Kejagung 'halal" untuk periksa Jokowi. Namun ini kayaknya Kejaksaan aneh malah mengatakan tidak ada kaitan Jokowi dengan korupsi transjakarta," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Ucok Sky Khadafi, saat berbincang dengan Okezone, Senin (26/5/2014).
Dia menduga, ada intervensi di balik sikap Kejagung yang enggan melakukan proses pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta tersebut. "Kemungkinan ada intervensi politik. karena pemain utamanya sudah jadi tersangka dan Jokowi dituding ikut. Seharusnya ini dijelaskan," tukasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Udar Pristono, Feldy Taha, keukeuh jika Jokowi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta dan bus umum. "Saya dan tim sudah menemukan bukti yang bisa dapat menyeret Gubernur. Bukti itu dalam bentuk SK Gubernur mengenai pekerjaan penggunaan barang dan kuasa penggunaan anggaran," kata Feldy, Minggu 25 Mei malam.
Feldy kemudian menyebutkan bahwa SK tersebut menunjukan bahwa Jokowi bertindak sebagai penanggungjawab penggunaan anggaran. "Jadi, yang menunjuk adalah SK gubernur," simpulnya.